haji dan umrah termasuk ibadah mahdah oleh sebab itu
Jenisibadah yang termasuk ibadah mahdah, adalah: 1) shalat, secara lughawi atau arti kata shalat mengandung beberapa arti yang beragam salah satunya do'a, itu dapat ditemukan contohnya dalam Al-Qur'an surat Al-Taubah ayat 103 : " berdo'alah untuk mereka, sesungguhnya do'a kamu itu ( menjadi ) ketentraman bagi jiwa bagi mereka
Bimbinganmanasik haji dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. (Pasal 14 (2). Bimbingan jemaah haji paling sedikit meliputi, Bimbingan Pelaksanaan Ibadah Haji atau Manasik Ibadah, Bimbingan perjalanan ibadah haji, Bimbingan kesehatan, dan Hak serta Kewajiban. (Pasal 14 ayat 3).
Bagiumat Islam, menjalankan ritual tidak selalu harus dilaksanakan di satu tempat, kecuali ritual-ritual tertentu seperti shalat Jum`at dan beberapa rangkaian ibadah haji dan umrah. Selebihnya, ritual dapat dilaksanakan di mana saja: Di rumah, di kantor, di hotel, di tempat terbuka, di pinggir sungai, atau di mana saja.
Selaindaripada itu, haji dan umrah adalah ibadah yang murni (mahdhah), sehingga ia tidak sah jika tanpa niat sama seperti puasa dan shalat. Tempat niat adalah hati. Ihram adalah niat dalam hati. Menurut kebanyakan ulama, melafalkan niat dengan lisan merupakan keutamaan, karena ada riwayat dari sahabat Anas dalam Shahih Muslim yang menyatakan
Namunmasih banyak yang belum paham, bahwa dzikir itu termasuk ibadah yang Ghairu Mahdah. yang sudah pasti tempat, waktu, lafadz, dan sebagainya sebagaimana yang berlaku pada ibadah-ibadah seperti shalat dan haji. Oleh sebab itu, bersinarlah hati mereka dengan pancaran cahaya keimanan (Mukadimah Al Adzkar, dalam kitab Shahih Al Adzkar
Site De Rencontre Algerie Sans Inscription. Haji dan umrah adalah dua ibadah yang mulia, yang dikerjakan di tanah suci Makkah. Bahkan ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini menunjukkan betapa urgen dan pentingnya ibadah tersebut. Umrah dan haji juga dua ibadah yang menguji kita untuk mengorbankan harta, tenaga, dan juga mengorbankan hawa HajiSyarat Wajib HajiHukum UmrahSyarat Wajib UmrahSekali Seumur HidupKeutamaan Haji dan UmrahUlama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ain bagi yang mampu. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam” QS. Ali Imran 97.Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima perkara bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16.Sampai sebagian ulama, seperti Al Hasan Al Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Salah satu dalil mereka adalah riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu anhu, beliau mengatakan,مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1 387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2 639.Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiallahu anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili rahimahullah mengatakan,لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.Syarat Wajib HajiPara ulama menjelaskan, ada lima syarat agar seseorang dikatakan sudah terkena kewajiban haji. Jika lima syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban untuk berhaji. Syarat-syarat tersebut adalahBeragama IslamBerakal, bukan orang gilaBaligh, bukan anak kecil yang belum balighMerdeka, bukan hamba sahayaMampuSyarat mampu ini sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ< إِلَيْهِ سَبِيلًا“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” QS. Ali Imran 97.Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar hal. 173, adalah dengan melihat empat poinMampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkanMampu melakukan perjalanan ke BaitullahMampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke BaitullahJalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang, dan salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji, ketika tempat tinggalnya jauh dari Mekkah. Ulama Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak. Ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak wajibnya. Adapun Ulama Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Rasulullah shallalallahu alaihi wasallam bersabdaلَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ“Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri hendak berhaji, dan sudah terdaftar untuk berangkat jihad perang ini dan itu”. Nabi bersabda, “Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji”” HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341.Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut. Dan tidak boleh wanita berhaji atau berumrah tanpa ditemani oleh mahramnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh ulama kibar mu’ashirin seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, dan Syaikh Shalih Al juga Syarat Mampu dalam HajiHukum UmrahPara ulama sepakat bahwa ibadah umrah adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat hukumnya sunnah. Pendapat yang rajih, umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumallah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ“Sempurnakan haji dan umrah untuk Allah semata” QS. Al Baqarah 196.Dalam ayat ini, umrah digandengkan dengan haji yang hukumnya wajib. Demikian juga didahului dengan fi’il amr kata perintah. Demikian juga dalam hadits dari Aisyah radhiallahu anha, beliau bertanya kepada Rasulullah shallalallahu alaihi wa sallam,يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Bagi mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” HR. Ibnu Majah no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2345.Di sini juga umrah digandengkan dengan haji. Ini semua menunjukkan bahwa umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Wallahu a’ bagi kaum Muslimin yang belum mampu berhaji namun mampu berumrah, hendaknya tidak menunda-nunda untuk berangkat umrah. Adapun yang mampu berhaji, dapat sekaligus menjalankan haji dan umrah dalam sekali Wajib UmrahSyarat-syarat agar seseorang dikatakan sudah jatuh kewajiban untuk mengerjakan umrah sama seperti syarat-syarat wajib Seumur HidupKewajiban haji dan umrah, bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ لو قُلتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” HR. Muslim no. 1337.Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Demikian juga umrah, karena umrah disebut sebagai al hajjul ashghar haji kecil. Ketika seseorang sudah menunaikan haji atau umrah yang wajib tersebut, maka ibadah haji dan umrah tetap boleh dilakukan kembali namun hukumnya Haji dan Umrah Orang yang beribadah haji dijanjikan surga dan umrah menggugurkan dosaDari Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ“Satu umrah hingga umrah berikutnya adalah penggugur dosa-dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tiada ganjaran bagi pelakunya melainkan surga” HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349. Haji menghapuskan dosa-dosaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya” HR. Bukhari no. 1521. Haji dan umrah menghilangkan kefakiranDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Iringi umrah dengan haji atau sebaliknya, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” HR. An-Nasa’i no. 2629, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i. Umrah adalah haji kecilAl Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,واختلف في المراد بالحج الأصغر، فالجمهور على أنه العمرة“Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan al hajj al ashghar haji kecil. Jumhur ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah umrah” Fathul Bari, 8 178. Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah yang agungDalam ibadah haji atau umrah ada berbagai ibadah yang agung yang memiliki keutamaan-keutamaan. Di antaranya mengucapkan talbiyah, thawaf di Ka’bah, sa’i, minum air zam-zam, shalat di Masjidil Haram, tahallul, dan ibadah-ibadah penjelasan ringkas tentang hukum dan keutamaan dari ibadah haji dan umrah. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk beribadah kepada-Nya dengan baik, termasuk memudahkan kita untuk berhaji dan juga 5 Sifat Haji Mabrur—Penulis Yulian PurnamaArtikel
Jakarta - Hukum ibadah umrah dalam Islam masih ada khilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab. Ada sejumlah kalangan ulama mazhab yang menyebutnya sunnah muakkad, namun ada pula yang justru berpendapat hukumnya Fikih Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, ulama Mazhab Malikiyah dan sebagian ulama Mazhab Hanafiyah menyebut, hukum umrah bagi umat muslim adalah sunnah muakkad untuk dikerjakan sekali seumur hidup. Artinya, pengerjaaan ibadah sunnahnya yang sangat hukum bagi Mazhab Maliki dan Hanafi tersebut bersandar pada salah satu riwayat hadits Rasulullah SAW yang dinukil dari Jabir bin Abdillah. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya soal apakah hukumnya wajib atau tidak,فَقَالَ لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُArtinya "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama,'"HR Tirmidzi.Di samping itu, dalam riwayat lain dari Thalhah bin Ubaidillah yang dinarasikan oleh Ibnu Majah menyebut, haji sebagai jihad dan umrah sebagai tathawwu' atau dianjurkan."Hadits yang masyhur menjelaskan tentang kewajiban dalam Islam, tidak menyebutkan umrah sebagai salah satu kewajiban yang harus dikerjakan umat Islam," tulis buku Kajian Fiqih oleh Shofiyun Nahidloh, itu, menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib. Pendapat ini dilandasi oleh firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 196 yang berbunyi,وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِArtinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...,"Pada ayat ini, lafaz al umrah umrah disambungkan dengan lafaz al hajj haji dengan huruf waw 'athaf atau huruf yang berfungsi untuk menyambungkan. Ulama Mazhab Syafi'i berpendapat, hal itu dimaknai dengan kedudukan hukum yang sama antara haji dan umrah, seperti diungkap dalam buku Fikih Umrah Menurut Madzhab Imam Syafi'i karya Wahyudi Ibnu diakhiri dengan satu kalimat perintah yang sama yaitu sempurnakanlah. Sebab itu, ulama Mazhab Syafi'i menyebut, konsekuensi keduanya memiliki status hukum yang sama yaitu itu, landasan kewajiban ibadah umrah ini juga dinukil dari salah satu keterangan hadits Rasulullah SAW. Diceritakan dari Aisyah RA yang pernah bertanya pada Rasulullah,عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُArtinya 'Wahai Rasulullah, apakah wanita wajib berjihad?' Nabi menjawab, 'Ya, wajib atas mereka berjihad tanpa berperang yaitu, haji dan umrah,' HR Ibnu Majjah.Lalu, bagaimana dengan hukum ibadah haji?Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hukum haji yang juga termasuk dalam rukun Islam kelima. Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu, seperti dijelaskan dalam surat Ali 'Imran ayat 97,فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَArtinya "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya Baitullah itu menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam."Hadits lain yang juga mendukung pernyataan tersebut menyebutkan, kewajiban haji ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Adapun, pelaksanaan haji berikutnya hukumnya adalah رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ - " إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ " فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ " لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ " - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّArtinya "Rasulullah SAW pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, 'Allah telah mewajibkan haji pada kalian.' Lantas Al Aqro' bin Habis, ia berkata, 'Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?' Beliau berkata, 'Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib setiap tahun. Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah,'"Jadi, hukum ibadah umrah adalah sunnah muakkad atau wajib sesuai dengan mazhab yang diyakini, sementara itu hukum haji adalah wajib. Semoga informasi ini menambah wawasan detikers, ya. Simak Video "Suasana Keberangkatan Jemaah Haji Arminareka Perdana ke Tanah Suci" [GambasVideo 20detik] rah/lus
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto ShutterstockIbadah haji dan umroh sama-sama dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di Mekkah. Perbedaan mendasar di antara keduanya adalah hukum pelaksanaannya. Haji merupakan rukun Islam kelima dan wajib dikerjakan oleh umat Muslim yang umroh merupakan ibadah sunnah yang memiliki banyak keistimewaan. Kendati demikian, ternyata masih ada sebagian orang yang belum memahami perbedaan haji dan umroh. Untuk memperdalam pengetahuan agama Islam, simak penjelasan lengkapnya berikut iniPerbedaan Haji dan Umrohcom-Ilustrasi Umrah Foto ShutterstockMengutip buku Ibadah Haji Rukun Islam Kelima oleh Ahmad Sarwat 2019, secara bahasa haji maknanya menyengaja melakukan sesuatu yang agung atau mendatangi sesuatu/seseorang. Secara istilah, haji adalah berziarah ke tempat tertentu, pada waktu tertentu, dan amalan-amalan tertentu dengan niat itu mengutip buku Dahsyatnya Umrah Rahasia Perjalanan Para Perindu Ibadah Umroh oleh Khalid Abu Syadi, umroh secara bahasa artinya berkunjung. Sedangkan menurut syara’, umroh adalah berkunjung ke Baitul Haram untuk mengerjakan thawaf dan sa’ dari dua definisi di atas, sudah dapat diketahui perbedaan dari haji dan umroh. Agar lebih paham, berikut adalah rincian perbedaannyaUmat Islam melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi. Foto Antara/Aji StyawanIbadah haji hukumnya fardhu 'ain bagi setiap mukalaf yang mampu, sekaligus merupakan rukun Islam. Untuk hukum umroh, para ulama berbeda pendapat. Umroh menurut Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah hukumnya sunnah. Sedangkan menurut Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah hukumnya wajib minimal sekali seumur satu tahun, ibadah haji hanya dapat dilaksanakan sekali saja. Yakni harus dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah atau saat wuquf di dengan haji yang terikat waktu, umroh bisa dikerjakan kapan saja. Bahkan Anda bisa melakukannya tujuh kali dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan, dan sebagainya. Sebab rangkaian ibadahnya cukup sederhana. Dimulai dengan niat dan berihram dari miqat, tawaf, sa'i, dan muslim melaksanakan Sai antara bukit Safa dan Marwah. Foto Darmawan/Media Center HajiIbadah haji dilakukan paling cepat minimal empat hari, yaitu tanggal 9 – 12 Dzulhijjah jika mengambil nafar awal. Apabila mengambil nafar tsani, maka waktunya ditambah lagi menjadi lima hari. Seperti yang telah dijelaskan, rangkaian ibadah umroh cukup sederhana sehingga bisa dikerjakan dalam waktu 2 hingga 3 jam Tempat-tempat yang didatangiSaat Haji, umat Islam tidak hanya wajib bertawaf di Ka’bah dan sa'i di Safa dan Marwah posisinya masih terletak dalam masjid Al-Haram, tetapi juga mendatangi Arafah, Muzdalifah dan Mina. Sementara itu mereka yang umroh hanya menjalankan ibadah di Ka’bah dan tempat sa’ Haji dan UmrohSuasana bangunan kakbah di Masjidil Haram Foto AP Photo/Dar YasinMengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia Haji & Umrah oleh Ahmad Sarwat, haji dan umroh juga memiliki beberapa kesamaan, yaituHaji dan umroh sama-sama dikerjakan dalam keadaan dan umroh sama-sama dikerjakan dengan mengambil miqat makani terlebih dan umroh sama-sama terdiri dari tawaf mengelilingi Ka'bah tujuh putaran, dilanjutkan dengan sai tujuh kali antara Shafa dan Marwah, lalu disambung dengan bercukur atau perbedaan haji dan umroh yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga artikel ini menambah wawasan Anda seputar Hukum Haji?Apa Perbedaan Haji dan Umrah?Apa persamaan Ibadah Haji dan Umroh?
- Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang dilaksanakan setiap bulan Zulhijjah. Kata haji berasal dari bahasa arab yang berarti menyengaja sesuatu. Secara istilah berarti menyengaja mengunjungi rumah Allah SWT Ka’bah untuk melaksanakan amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu tertentu. Hukum ibadah haji itu wajib bagi umat muslim yang mampu secara finansial dan fisiknya. Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Imran ayat 97“... Dan Di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari seluruh alam”Selain menunaikan ibadah haji, umat muslim juga diwajibkan untuk melaksanakan ibadah umrah. Seperti yang tercantum dalam firman Allah Surah Al-Baqarah ayat 196“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...” Secara bahasa umrah berarti berkunjung atau berziarah, maksudnya adalah berkunjung atau ziarah ke Baitullah untuk melaksanakan amalan seperti tawaf dan sa’i pada waktu yang tidak ditentukan. Ibadah haji dan umrah seringkali dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan. Oleh karena itu terdapat tiga macam tata cara melaksanakan kedua ibadah tersebut. Cara pertama adalah Ifrad yakni mengerjakan haji terlebih dahulu baru melaksanakan umrah. Kedua, Tamattu’ yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu dan disusul haji. Terakhir, Qiran yakni melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Perbedaan Haji dan Umrah Haji dan umrah memang memiliki banyak persamaan dalam hal syarat wajib dan pelaksanaannya. Walaupun begitu kedua ibadah tersebut memiliki beberapa perbedaan yang cukup signifikan, antara lain 1. Waktu PelaksanaanIbadah haji memiliki waktu pelaksanaan yang lebih terbatas daripada umrah. Sebab, haji hanya dapat dilaksanakan pada waktu tertentu mulai bulan Syawal hingga 10 hari pertama Zulhijah. Hal ini sesuai dengan Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 197“Musim haji itu berlangsung pada beberapa bulan yang telah diketahui”. Sementara itu dalam hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari, Abdullah bin Umar pernah berkata“Bulan-bulan haji syawal, Zulqa’dah, dan 10 hari pertama Zulhijjah,” Bukhari. Sedangkan ibadah umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun. Hal ini karena dalam rukun umrah tidak ada wukuf di Arafah yang hanya dapat dilaksanakan setiap 9 Zulhijjah. 2. RukunRukun haji dan umrah adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan maka, kedua ibadah tersebut tidak sah serta tidak boleh digantikan dengan dam atau denda. Rukun haji antara lain niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, tahalul memotong rambut dan tertib. Dalam rukunnya, haji dan umrah memiliki satu perbedaaan terkait Wukuf di Arafah. Wukuf adalah hadir di padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan, yakni mulai dari tergelincirnya matahari Zuhur di tanggal 9 Zulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Rukun wukuf ini hanya dapat dilaksanakan saat menunaikan ibadah haji saja. Sedangkan umrah tidak ada rukun Wukuf, tetapi lima rukun lainnya sama, yakni niat ihram, tawaf, sa’i tahalul dan tertib. Hikmah Menjalankan Ibadah Haji dan Umrah Setiap amalan dan ibadah yang dijalankan karena Allah, pasti akan mendatangkan banyak hikmah bagi yang menunaikannya. Hikmah sendiri artinya adalah makna yang terkandung dari sebuah peristiwa. Hikmah dapat berupa manfaat maupun hal positif yang didapat dari sebuah perilaku. Berikut ini hikmah dan manfaat yang dapat diambil dari menjalankan ibadah haji dan umrah, berdasarkan buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. 1. Manfaat Bagi Individu yang Menunaikan Haji dan Umrah• Menghapus semua dosa kecil dan menyucikan diri dari perbuatan maksiat • Diampuninya segala dosa karena Allah SWT Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha Penyanyang, kecuali dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia sebab harus diselesaikan terlebih dahulu. • Menyucikan jiwa seseorang dan berbaik sangka kepada Allah SWT • Meningkatkan keimanan karena telah menepati janji kepada Allah untuk datang ke Baitullah • Mengingat perjuangan dan jihad Rasulullah SAW dalam menyebarkan ajaran agama Islam • Melatih sifat sabar dan disiplin • Mendorong diri untuk rela berkurban dan lebih mengutamakan orang lain diatas kepentingan sendiri • Mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT, yakni nikmat sehat dan harta. 2. Manfaat Bagi Umat Islam• Menciptakan rasa persaudaraan dan kesatuan umat muslim di dunia • Mempererat tali persaudaraan bagi umat muslim di dunia • Lebih mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan pribadi • Sebagai media untuk berdakwah dalam menyebarkan ajaran agama Islam ke seluruh dunia, seperti yang pernah dilakukan Rasulullah SAW semasa juga Prosedur, Cara & Syarat Cairkan Bipih atau Biaya Perjalanan Haji Fatwa MUI Soal Hukum Memakai Masker saat Ihram Haji dan Umrah Ibadah Umrah Hukum, Ketentuan dan Tata Caranya dalam Agama Islam - Pendidikan Kontributor Dewi RukminiPenulis Dewi RukminiEditor Dhita Koesno
Jakarta - Secara umum, ibadah terbagi menjadi ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Kewajiban menunaikan ibadah tertuang dalam Al Quran surat Al Bayyinah ayat اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ - ٥Artinya "Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena menjalankan agama, dan juga agar melaksanakan sholat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus benar." QS. Al Bayyinah 5Ibadah merupakan bukti kepatuhan seorang hamba kepadaRabbnya. Ibadah mahdhah adalah ibadah khusus sedangkan ghairu mahdhah merujuk pada ibadah muslim diwajibkan untuk beribadah kepada Allah SWT. Beribadah kepada Allah SWT berarti hanya menyembah Allah SWT semata dan tidak ada sesembahan lain selain cara pelaksanaan ibadah mahdhah sudah baku sesuai petunjuk Rasulullah SAW seperti ditetapkan dalam Al Quran atau As-Sunnah. Dalam surat An-Nisa ayat 64 Allah SWT berfirmanوَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا لِيُطَاعَ بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَلَوْ اَنَّهُمْ اِذْ ظَّلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ جَاۤءُوْكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللّٰهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُوْلُ لَوَجَدُوا اللّٰهَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا - ٦٤Artinya "Dan Kami tidak mengutus seorang rasul melainkan untuk ditaati dengan izin Allah. Dan sungguh, sekiranya mereka setelah menzalimi dirinya datang kepadamu Muhammad, lalu memohon ampunan kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampunan untuk mereka, niscaya mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang." QS An-Nisa 64.Sedangkan dalam hadits disebutkan Rasulullah SAW memerintahkan umatnya agar menjalankan ibadah sebagaimana yang dia contohkanوَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّىArtinya "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." HR Bukhari.Ibadah jenis ini merupakan wujud penghambaan murni dan hubungan antara hamba dengan Allah SWT secara langsung. Dalam kata lain, ibadah mahdhah adalah hubungan manusia dengan Tuhan atau hubungan secara vertikal. Contoh ibadah mahdhah adalah sholat, zakat, puasa, haji, dan ibadah lain yang ditetapkan oleh hukum syara'.Dikutip dari buku Kitab Lengkap Panduan Shalat oleh Khalilurrahman Al-Mahfani dkk, ibadah mahdhah dapat dibedakan menjadi tiga macam. Pertama, ibadah badaniyah mahdhah yakni ibadah jasmani seperti sholat, puasa, wudhu, dan sebagainya. Kedua, ibadah maliyah mahdhah yakni ibadah yang ditunaikan dengan harta benda seperti zakat, infak, dan ibadah badaniyah wa maliyah, yakni perpaduan antara ibadah badaniyah mahdhah dab ibadah maliyah mahdhah. Ibadah ini ditunaikan dengan jiwa raga dan juga harta benda. Contohnya adalah ibadah haji dan itu, ibadah ghairu mahdhah atau ibadah umum merupakan segala perbuatan yang mendatangkan kebaikan dan dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Ibadah ini dilakukan antar sesama manusia muamalah atau hubungan horizontal yang tidak hanya terkait dengan hubungan dengan Allah SWT ghairu mahdhah dilakukan berdasarkan perintah, anjuran, atau tidak adanya larangan terhadap suatu perbuatan. Ibadah ini juga bersifat rasional. Contoh ibadah ghairu mahdhah adalah silaturahmi, menjenguk orang sakit, sedekah, mencari ilmu, bekerja, membangun masjid, dan kegiatan yang bermanfaat satu dalil pelaksanaan ibadah ghairu mahdhah terdapat dalam surat Al Maidah ayat 2. Allah SWT berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِArab latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya'ā`irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā`ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum 'anil-masjidil-ḥarāmi an ta'tadụ, wa ta'āwanụ 'alal-birri wat-taqwā wa lā ta'āwanụ 'alal-iṡmi wal-'udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-'iqābArtinya "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan mengganggu binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."Semoga penjelasan ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah bisa meningkatkan wawasan dan keimanan detikers semua. Simak Video "Cuaca Makkah Panas, Ini Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia" [GambasVideo 20detik] kri/row
haji dan umrah termasuk ibadah mahdah oleh sebab itu